mcent

Jumat, 27 Januari 2012

Langgar UU, Christian Bautista Dideportasi Dari Indonesia!

Christian Bautista dideportasi dari Indonesia. Nama penyanyi tampan asal Filipina ini juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan pasal 75 UU no 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasarkan rilis dari Ditjen Imigrasi, Christian Bautista yang memiliki paspor nomor EB 1791889 itu dideportasi karena dianggap tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Saat berkunjung ke Indonesia, Christian Bautista menggunakan visa bebas kunjungan singkat selama 30 hari. Namun, ternyata Christian malah melakukan kegiatan keartisan dengan mengisi acara di Lippo Karawaci Tangerang. Hal itu dianggap tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI.
Menurut Kabag Humas Imigrasi, Maryoto, Christian Bautista menjalani pemeriksan di Imigrasi. Maryoto menambahkan, Bautista datang setelah menerima surat panggilan dari imigrasi.
"Dia diperiksa setelah jam 12. Dia selama di sini tinggal di apartemen. Izin tinggal yang dia pakai tidak sesuai dengan kegiatannya di sini," ucap Maryoto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 27 Januari 2012.
Rencananya, Bautista akan dipulangkan dengan menggunakan pesawat SQ menuju Singapura dan melanjutkan ke Filipina. Keberangkatan Bautista ke negara asalnya akan dikawal petugas Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.
(eh);sumber:VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar