Kabar terbaru dari kasus Dewi Persi (Depe)versusJulia Perez (Jupe). Depe dituntut 6 (enam) bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan ringan terhadap Julia Perez.
Kasus ini berawal ketika keduanya sama-sama bermain dalam film 'Arwah Goyang Karawang' yang belakangan judulnya diubah menjadi 'Goyang Jupe Depe' karena menuai kontroversi. Keduanya terlibat percekcokan saat syuting film tersebut berlangsung.
Tuntutan terhadap pedangdut yang bernama asli Dewi Muria Agung itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, dalam lanjutan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012). Saat menghadiri sidang, Dewi Perssik tampak mengenakan busana warna pink. Ia tampak siap mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Tamalia Rossa.
Dewi Persik dinyatakan bersalah setelah mempertimbangkan barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berikut keterangan saksi-saksi. Satu di antaranya adalah rekaman video potongan adegan shooting film 'Arwah Goyang Karawang' yang beberapa kali dipertontonkan di ruang sidang dimana Jupe dan Depe saling cakar-cakaran.
Menanggapi hal ini, Depe pun menganggap tuntutan itu mengada-ada. Depe merasa bahwa pemeriksaan yang dijalaninya sangat tak optimal. Ia pun mengaku kaget ketika JPU menuntutnya dengan hukuman tersebut.
"Jujur (tuntutan itu) mengada-ngada. Pemeriksaan tidak optimal, tidak ada titik temu," ujarnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/2/2012).
"Tapi saya harus optimis dan kuat. Bukan Depe namanya kalau nggak kuat. Kami berharap tuntutannya tidak dikabulkan oleh majelis," harapnya.
(Op);foto:antara
Tuntutan terhadap pedangdut yang bernama asli Dewi Muria Agung itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, dalam lanjutan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012). Saat menghadiri sidang, Dewi Perssik tampak mengenakan busana warna pink. Ia tampak siap mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Tamalia Rossa.
Dewi Persik dinyatakan bersalah setelah mempertimbangkan barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berikut keterangan saksi-saksi. Satu di antaranya adalah rekaman video potongan adegan shooting film 'Arwah Goyang Karawang' yang beberapa kali dipertontonkan di ruang sidang dimana Jupe dan Depe saling cakar-cakaran.
Menanggapi hal ini, Depe pun menganggap tuntutan itu mengada-ada. Depe merasa bahwa pemeriksaan yang dijalaninya sangat tak optimal. Ia pun mengaku kaget ketika JPU menuntutnya dengan hukuman tersebut.
"Jujur (tuntutan itu) mengada-ngada. Pemeriksaan tidak optimal, tidak ada titik temu," ujarnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/2/2012).
"Tapi saya harus optimis dan kuat. Bukan Depe namanya kalau nggak kuat. Kami berharap tuntutannya tidak dikabulkan oleh majelis," harapnya.
(Op);foto:antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar