mcent

Senin, 05 September 2011

Tak Puas Ngeseks, Seorang Wanita Menuntut Ganti Rugi Rp120 Juta

Seorang wanita berani menggugat mantan suaminya ke pengadilan dengan alasan selama 21 tahun pernikahan mereka, ia tidak pernah mendapatkan kepuasan seksual di ranjang. Demikian dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (6/9/2011).
Adalah Jean-Louis B, pria berusia 51 tahun yang digugat sang mantan istri yang berumur 47 tahun. Pasangan ini memiliki dua orang anak dan resmi bercerai sejak dua tahun lalu di Nice, Perancis. Dalam gugatannya, sang mantan istri menyebutkan alasan seks yang tak cukup dan rendahnya libido suami untuk menyetubuhinya membuat mereka bercerai.
Dalam pengadilan itu, hakim akhirnya memutuskan jika Jean-Louis B adalah penyebab dari perceraian tersebut. Mantan istrinya kemudian membawa kasus ini ke meja hijau dan meminta ganti rugi sebesar 10 ribu euro (Rp 120 juta) karena tidak pernah mendapatkan kepuasan seks yang cukup selama menikah.
Perempuan ini akhirnya berhasil menggugat suami berdasarkan undang-undang civil code Perancis yang menyebutkan jika pasangan menikah harus berbagi kehidupan komunal. Ini merupakan keputusan yang langka setelah hakim dari pengadilan tinggi di Aix-en-Provence mengatakan bahwa seks adalah bagian dari pernikahan. Namun, Jean-Louis B memberikan alasan jika dirinya memiliki masalah kesehatan, lelah, dan stres akibat pekerjaan dan membuatnya tak ingin lagi berhubungan seks selama menikah.
Penulis:Widya Buana;editor:Opung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar