mcent

Rabu, 24 Agustus 2011

Akhirnya Syahrini Tak Perlu Bayar Ganti Rugi Rp400 Juta

Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat akhirnya memenangkan pihak Syahrini atas kasus gugatan perusahaan Blue Eyes. Pengacara Syahrini, Warsito Suto mengungkapkan hal ini. "Tadi hasilnya, gugatan tidak diterima yang artinya sama saja ditolak," ungkap Warsito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2011).
Menurut Warsito, atas kemenangan ini, dari pihak Syahrini juga tak perlu kata maaf dari pihak Blue Eyes. "Nggak usah dan nggak perlu minta maaf, (mereka) kalah saja sudah cukup," katanya lagi.
Dengan kemenangan ini pula, maka pihak Syahrini tak perlu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 400 juta seperti yang dituntut Blue Eyes. Namun, Syahrini mengaku tak menyangka bisa memenangkan gugatan yang diajukan oleh perusahaan Blue Eyes.
"Nggak mengira sebenarnya, tipis sekali optimisnya waktu itu. Tapi keluarga besar mendukung semuanya dan mendoakan untuk harus optimis, apapun ya berdoa saja dan alhamdulillah berkah Ramadan," ungkap Aisyahrani adik sekaligus manajer Syahrini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2011).
Syahrini sendiri memang tak pernah hadir pada setiap sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Sampai pada sidang putusan hari ini pun, Syahrini tetap tak menunjukkan batang hidungnya.
Kasus ini berawal ketika Syahrini membatalkan secara sepihak kehadirannya pada perayaan ulang tahun Blue Eyes di Denpasar, Bali. Saat itu, alasan Syahrini membatalkan kedatangannya lantaran ayahnya tengah sakit keras di rumah sakit. Pihak Blue Eyes pun menggugat ganti rugi sebesar Rp. 400 juta kepada Syahrini.
(Opung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar