Setelah melewati proses yang cukup panjang, hari ini, Rabu tanggal 16 Februari 2011, Bambang Tri Hatmodjo resmi bercerai dari Halimah Agustina Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Dilansir dari okezone, putusan hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung telah keluar dan diterima oleh PA Jakarta Pusat yang menguatkan gugatan cerai Bambang Tri Hatmodjo. "Hasil dari sidang peninjauan kembali antara saudara Bambang dengan saudari Halimah telah keluar dan hasilnya mengabulkan permohonan dari saudara Bambang," tegas juru bicara sekaligus hakim PA Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang, ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).
Dia menjelaskan, berawal dari putusan PA Jakarta Pusat No.67 PK/AG/2010 pada 21 Mei 2007, bahwa suami siri Mayangsari ini telah mengajukan gugatan cerai kepada Halimah Agustina Kamil. Majelis hakim pimpinan HM Arsyad Mawardi mengabulkan permohonan cerai anak mantan Presiden Soeharto itu pada tanggal 28 Oktober 2007.
Adanya ketidakpuasan dari Halimah atas putusan cerai di PA Jakarta Pusat, mendorongnya untuk mengajukan banding pada 29 Januari 2008, di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan 48/PDt.G/2008/PTA.JK. Pada 24 September 2008, Hakim Nawawi Ali Amuktiarto memutuskan membatalkan putusan tingkat pertama.
Dengan dibatalkannya putusan cerai dari Bambang, kakak kandung Tommy Soeharto itu lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, 13 November 2008. Sama seperti hasil di PT, kembali hasil dari Mahkamah Agung (MA) pun juga membatalkan kasasi ayah kandung Pandji Tri Hatmodjo tersebut, yaitu dengan putusan yang dijatuhkan pada 24 September 2009.
Setelah dua kali keinginan untuk berpisah dari Halimah ini ditolak, maka Bambang kemudian melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 1 Juli 2010, dengan Nomor Perkara 67/PK.AG/2010. Mahkamah Agung lewat majelis yang dipimpin Habiburahman mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Hatmodjo pada 23 Desember 2010.
Sementara itu, Halimah Agustina Kamil menghargai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ayah dari anak-anaknya, Bambang Tri Hatmodjo, oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan istri, itulah posisi Halimah Agustina Kamil. Namun demikian, semuanya baru akan resmi setelah Bambang mengucapkan ikrar talak di Pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung lewat majelis yang dipimpin Habiburahman mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari Bambang Tri Hatmodjo pada 23 Desember 2010 lalu. MA mengizinkan pengikraran talak yang dilakukan di Pengadilan Agama. "Sebagai kuasa hukum Ibu Halimah, saya menghargai putusan PK dari MA itu karena putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi," tukas Lelyana Santosa selaku kuasa hukum Halimah saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2011).
Perasaan kecewa pun juga dirasakan kubu Halimah perihal dikabulkannya gugatan perceraian suami siri Mayangsari tersebut. "Bahwa putusan tersebut merugikan klien kami. Dan juga di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata," tukasnya.
Meski demikian, diakui Lelyana lagi kliennya tersebut tetap dalam kondisi tegar walaupun sudah berstatus janda. "Ibu Halimah tetap tegar, kok," ucapnya. Tak mau berdiam sampai disini, baik Lelyana maupun Halimah tetap akan terus berjuang demi mempertahankan keutuhan rumah tangga. "Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan, karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," imbuhnya.
Meski telah resmi bercerai, Bambang Tri Hatmodjo harus mengeluarkan uang yang tidak kecil untuk diberikan kepada Halimah mantan istrinya, yaitu berkisar Rp1,5 miliar. Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang mengatakan, kalau Bambang dalam hal ini pemohon tetap harus melakukan mut’ah kepada Halimah.
"Dalam isi salinan putusan PK yang diterima di PA Jakarta Pusat pada tanggal 4/2/2011, ini nomor ketiga, yaitu menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900 juta, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600 juta," katanya saat ditemui di kantornya di PA Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).
Dijelaskannya lagi, walaupun Bambang telah resmi berpisah dari Halimah, akan tetapi secara keabsahan itu baru bisa dilakukan, jika pemohon secara sah mengucapkan janji ikrar talak di persidangan. "Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," tegasnya.
editor:Opung
Adanya ketidakpuasan dari Halimah atas putusan cerai di PA Jakarta Pusat, mendorongnya untuk mengajukan banding pada 29 Januari 2008, di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan 48/PDt.G/2008/PTA.JK. Pada 24 September 2008, Hakim Nawawi Ali Amuktiarto memutuskan membatalkan putusan tingkat pertama.
Dengan dibatalkannya putusan cerai dari Bambang, kakak kandung Tommy Soeharto itu lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, 13 November 2008. Sama seperti hasil di PT, kembali hasil dari Mahkamah Agung (MA) pun juga membatalkan kasasi ayah kandung Pandji Tri Hatmodjo tersebut, yaitu dengan putusan yang dijatuhkan pada 24 September 2009.
Setelah dua kali keinginan untuk berpisah dari Halimah ini ditolak, maka Bambang kemudian melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 1 Juli 2010, dengan Nomor Perkara 67/PK.AG/2010. Mahkamah Agung lewat majelis yang dipimpin Habiburahman mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Hatmodjo pada 23 Desember 2010.
Sementara itu, Halimah Agustina Kamil menghargai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ayah dari anak-anaknya, Bambang Tri Hatmodjo, oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan istri, itulah posisi Halimah Agustina Kamil. Namun demikian, semuanya baru akan resmi setelah Bambang mengucapkan ikrar talak di Pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung lewat majelis yang dipimpin Habiburahman mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari Bambang Tri Hatmodjo pada 23 Desember 2010 lalu. MA mengizinkan pengikraran talak yang dilakukan di Pengadilan Agama. "Sebagai kuasa hukum Ibu Halimah, saya menghargai putusan PK dari MA itu karena putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi," tukas Lelyana Santosa selaku kuasa hukum Halimah saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2011).
Perasaan kecewa pun juga dirasakan kubu Halimah perihal dikabulkannya gugatan perceraian suami siri Mayangsari tersebut. "Bahwa putusan tersebut merugikan klien kami. Dan juga di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata," tukasnya.
Meski demikian, diakui Lelyana lagi kliennya tersebut tetap dalam kondisi tegar walaupun sudah berstatus janda. "Ibu Halimah tetap tegar, kok," ucapnya. Tak mau berdiam sampai disini, baik Lelyana maupun Halimah tetap akan terus berjuang demi mempertahankan keutuhan rumah tangga. "Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan, karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," imbuhnya.
Meski telah resmi bercerai, Bambang Tri Hatmodjo harus mengeluarkan uang yang tidak kecil untuk diberikan kepada Halimah mantan istrinya, yaitu berkisar Rp1,5 miliar. Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang mengatakan, kalau Bambang dalam hal ini pemohon tetap harus melakukan mut’ah kepada Halimah.
"Dalam isi salinan putusan PK yang diterima di PA Jakarta Pusat pada tanggal 4/2/2011, ini nomor ketiga, yaitu menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900 juta, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600 juta," katanya saat ditemui di kantornya di PA Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).
Dijelaskannya lagi, walaupun Bambang telah resmi berpisah dari Halimah, akan tetapi secara keabsahan itu baru bisa dilakukan, jika pemohon secara sah mengucapkan janji ikrar talak di persidangan. "Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," tegasnya.
editor:Opung
bagus artikelnya nmbh wawasan selebrititis om...cantik bgt mbk halimah...
BalasHapus