Penyanyi bersuara khas, Afgan Syah Reza terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pelantun lagu 'Terimakasih Cinta' dan 'Sadis' ini dilaporkan oleh perusahaan rekaman WannaB ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa tanggal 14 Juni 2011 atas dugaan melakukan wanprestasi karena melanggar kontrak kerja.
"Kami melaporkan saudara Afgan atas tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Afgan. Selain kami merasa bahwa dia seperti Malin Kundang, dia juga melakukan serangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak WannaB. Oleh karena itu, dia kami kenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun (penjara)," ungkap kuasa hukum WannaB, Togar Manahan Nero, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).
Selain berusaha menjerat Afgan secara pidana, WannaB juga menyiapkan gugatan perdata jika kasus yang diadukan dengan nomor laporan LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restro Jaksel tersebut sampai ke meja hijau. "Ini kan hanya Pasal 378. Perdatanya, kami akan buka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada lagi kerugian. Pihak WannaB sudah banyak mengalah. Kerugian di atas Rp 500 juta," ungkap Togar lagi.
Sebelumnya, Afgan dianggap menyalahi aturan kontrak yang disepakatinya bersama pihak WannaB. Dalam kontrak tersebut ada dua opsi yang bisa dipilih dan disepakati oleh Afgan bersama WannaB. Opsi pertama, setelah kontrak selesai pada 2009, Afgan dan WannaB bisa membuat kontrak baru sesuai usulan yang diajukan oleh sang penyanyi yang kini merapat ke label rekaman lain.
"Opsi itu seharusnya diberikan Afgan kepada WannaB setelah kontrak yang pertama selesai. Nanti, opsi itu dipelajari dulu oleh WannaB. Setelah itu, baru terserah Afgan mau bertahan atau tidak. Namun, kenyataannya, Afgan tidak pernah memberikan opsi itu," ungkap Togar.
Karena opsi perpanjangan kontrak yang ditunggu tak kunjung diajukan oleh Afgan, akhirnya pihak WannaB mencoba opsi lain yang akhirnya disepakati bersama pada tanggal 18 April 2011. "Setelah kontrak itu habis, hak opsi ada pada WannaB. Kami berusaha minta penyelesaian untuk membuat kontrak baru. Afgan bersedia menyanyikan dua lagu dan kompilasi lagu-lagu lama," ucap Togar lagi.
Namun, sambung Togar, lagi-lagi Afgan yang lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1989 ini tak mengindahkan kesepakatan tersebut. "Namun, dua lagu yang disiapkan tidak dinyanyikannya. Alasannya tidak jelas. Alasannya, lagu itu tidak cocok. Padahal, arranger-nya yang dari dulu membuatkan lagu untuk dia," ujar Togar lagi.
Oleh karena itu pula, pihak WannaB mengibaratkan Afgan sebagai Malin Kundang. "Dulu, dia belum ada apa-apanya. WannaB mengeluarkan biaya sangat besar untuk promosi, mencarikan lagu yang bagus. Kami merasa dia seperti Malin Kundang," ucap Togar.
Namun, meskipun telah melaporkan Afgan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan melakukan wanprestasi, perusahaan rekaman WannaB tetap akan memaafkan jika Afgan berniat baik menyelesaikan masalah tersebut. "Beberapa kali kami komunikasi dengan Lola (pihak manajemen Afgan), tetapi tidak ada penyelesaian. Asalkan ada niat baik, sekecil biji sawi saja, pasti kami maafkan," ujar Togar.
(Opung)
Selain berusaha menjerat Afgan secara pidana, WannaB juga menyiapkan gugatan perdata jika kasus yang diadukan dengan nomor laporan LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restro Jaksel tersebut sampai ke meja hijau. "Ini kan hanya Pasal 378. Perdatanya, kami akan buka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada lagi kerugian. Pihak WannaB sudah banyak mengalah. Kerugian di atas Rp 500 juta," ungkap Togar lagi.
Sebelumnya, Afgan dianggap menyalahi aturan kontrak yang disepakatinya bersama pihak WannaB. Dalam kontrak tersebut ada dua opsi yang bisa dipilih dan disepakati oleh Afgan bersama WannaB. Opsi pertama, setelah kontrak selesai pada 2009, Afgan dan WannaB bisa membuat kontrak baru sesuai usulan yang diajukan oleh sang penyanyi yang kini merapat ke label rekaman lain.
"Opsi itu seharusnya diberikan Afgan kepada WannaB setelah kontrak yang pertama selesai. Nanti, opsi itu dipelajari dulu oleh WannaB. Setelah itu, baru terserah Afgan mau bertahan atau tidak. Namun, kenyataannya, Afgan tidak pernah memberikan opsi itu," ungkap Togar.
Karena opsi perpanjangan kontrak yang ditunggu tak kunjung diajukan oleh Afgan, akhirnya pihak WannaB mencoba opsi lain yang akhirnya disepakati bersama pada tanggal 18 April 2011. "Setelah kontrak itu habis, hak opsi ada pada WannaB. Kami berusaha minta penyelesaian untuk membuat kontrak baru. Afgan bersedia menyanyikan dua lagu dan kompilasi lagu-lagu lama," ucap Togar lagi.
Namun, sambung Togar, lagi-lagi Afgan yang lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1989 ini tak mengindahkan kesepakatan tersebut. "Namun, dua lagu yang disiapkan tidak dinyanyikannya. Alasannya tidak jelas. Alasannya, lagu itu tidak cocok. Padahal, arranger-nya yang dari dulu membuatkan lagu untuk dia," ujar Togar lagi.
Oleh karena itu pula, pihak WannaB mengibaratkan Afgan sebagai Malin Kundang. "Dulu, dia belum ada apa-apanya. WannaB mengeluarkan biaya sangat besar untuk promosi, mencarikan lagu yang bagus. Kami merasa dia seperti Malin Kundang," ucap Togar.
Namun, meskipun telah melaporkan Afgan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan melakukan wanprestasi, perusahaan rekaman WannaB tetap akan memaafkan jika Afgan berniat baik menyelesaikan masalah tersebut. "Beberapa kali kami komunikasi dengan Lola (pihak manajemen Afgan), tetapi tidak ada penyelesaian. Asalkan ada niat baik, sekecil biji sawi saja, pasti kami maafkan," ujar Togar.
(Opung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar