Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa dituntut dengan pidana mati berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP," ungkap JPU Cirus Sinaga saat pembacaan tuntutan, Selasa (19/1/2010) di hadapan Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa sempat mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan bagi Antasari, antara lain ia dinilai mempersulit jalannya persidangan, bahkan membuat upaya pengalihan perhatian publik. Selain itu, sebagai penegak hukum, Antasari juga dianggap telah memalukan aparat penegak hukum.
Pada bagian lain tuntutannya, JPU tetap berpendapat, pembunuhan bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Cirus saat awal pembacaan tuntutan kembali menceritakan peristiwa pelecehan seksual terhadap Rani yang dilakukan Antasari di dalam kamar hotel.
Setelah pelecehan seksual yang dilakukan Antasari itu terkuak, lanjut Cirus, Nasrudin (suami Rani) melakukan ancaman terhadap Antasari. Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009.
sumber:megapolitan.kompas.com
Pada bagian lain tuntutannya, JPU tetap berpendapat, pembunuhan bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Cirus saat awal pembacaan tuntutan kembali menceritakan peristiwa pelecehan seksual terhadap Rani yang dilakukan Antasari di dalam kamar hotel.
Setelah pelecehan seksual yang dilakukan Antasari itu terkuak, lanjut Cirus, Nasrudin (suami Rani) melakukan ancaman terhadap Antasari. Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar