Pemerintah Indonesia membuat wacana untuk menyatukan perbedaan waktu di tiga wilayah waktu Indonesia. Dengan begitu Indonesia hanya akan memiliki satu waktu. Waktu yang menjadi patokan untuk disamakan adalah Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Dengan demikian batas waktu Indonesia dalam internasional akan menjadi Greenwich Mean Time (GMT)+8. Itu artinya waktu di Indonesia akan sama dengan waktu di Singapura (Singapore). Rencana penyatuan waktu di Indonesia ini diharapkan bisa terwujud tanggal 17 Agustus 2012 mendatang.
Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakan alasan atau dasar pemberlakuan zona satu waktu di Indonesia ini di antaranya adalah efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi. Menurutnya, dengan adanya satu waktu ini maka dari 190 juta penduduk yang biasanya melakukan aktivitas bersama dalam zona WIB (Waktu Indonesia Barat), akan meningkat menjadi 240 juta penduduk.
Penyatuan waktu ini juga dilakukan demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Hal yang menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI ini juga dimaksudkan untuk mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi.
Ditemui di kesempatan yang sama, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto menjelaskan, penyatuan waktu merupakan orientasi kebijakan yang akan diusulkan. Menurutnya, dengan menerapkan satu waktu bagi Indonesia maka semua dapat bergerak bersama.
"Kalau ini diterapkan, sesungguhnya, kerugiannya itu akan sangat minimal dan justru banyak hal-hal positifnya," tegas dia dalam acara Workshop MP3EI di Hotel Santika Bogor, kemarin.
Lebih jauh dia menjelaskan, memang nantinya dibutuhkan sebuah penyesuaian. Meski begitu, dia yakin terjadi bukan komplikasi tapi simplifikasi. "Karena artinya, karena waktunya sama, kita bisa transaksi berbarengan," jelas dia.
Analoginya, jika Indonesia menerapkan GMT+8, maka perdagangan yang terjadi bukan hanya sama di seluruh Indonesia, namun juga akan bersamaan dengan Malaysia dan Singapura. "Memang mereka akan menjadi bagian secara otomatis dengan perekonomian kita, terutama kalau kita bicara bisnis. menurut saya sih ngga ada masalah," tutur dia.
Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu. Selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai pemerintah tidak efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB.
Menurut KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya empat jam.
KP3EI memaparkan dengan satu waktu yang berpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dan timur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Penerapan zona satu waktu ini, dalam paparan KP3Ei, direncanakan akan berlaku pada 17 Agustus 2012 dan hanya membutuhkan Peraturan Presiden (PP) sebagai payung hukumnya.
Menurut Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto, selama ini dengan selisih waktu antara Indonesia dan Singapura ataupun negara lain pasti ada kesempatan yang hilang. Karena masyarakat kedua negara memulai aktivitasnya tidak berbarengan. "Di Singapura orang sudah kerja, kita baru berangkat ke kantor. Sementara orang Singapura sudah pulang kantor, kita masih kerja. Itukan berapa opportunity lostnya," tegasnya.
"Mungkin di situ pemerintah melihat ada semacam disinsentif factor yang membuat ini mengganggu. Ya inilah konsekuensi Indonesia itu negara besar plus kita itu negara kepulauan," tutur Ryan.
Oleh sebab itu, kata dia, mungkin saja dengan dasar kendala-kendala tersebut pemerintah berniat menyatukan zona waktu di Indonesia. Rencana inipun menjadi insentif yang bagus bagi pasar uang dan saham. "Misalnya bank di Jakarta mau pinjam dengan bank koresponden di New York itu kan jeda waktu sekarang 20 jam, mungkin dengan ada penyatuan waktu mungkin beda bisa 18 jam," pungkas Ryan.
(Op);sumber:Kompas, okezone
Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakan alasan atau dasar pemberlakuan zona satu waktu di Indonesia ini di antaranya adalah efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi. Menurutnya, dengan adanya satu waktu ini maka dari 190 juta penduduk yang biasanya melakukan aktivitas bersama dalam zona WIB (Waktu Indonesia Barat), akan meningkat menjadi 240 juta penduduk.
Penyatuan waktu ini juga dilakukan demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Hal yang menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI ini juga dimaksudkan untuk mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi.
Ditemui di kesempatan yang sama, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto menjelaskan, penyatuan waktu merupakan orientasi kebijakan yang akan diusulkan. Menurutnya, dengan menerapkan satu waktu bagi Indonesia maka semua dapat bergerak bersama.
"Kalau ini diterapkan, sesungguhnya, kerugiannya itu akan sangat minimal dan justru banyak hal-hal positifnya," tegas dia dalam acara Workshop MP3EI di Hotel Santika Bogor, kemarin.
Lebih jauh dia menjelaskan, memang nantinya dibutuhkan sebuah penyesuaian. Meski begitu, dia yakin terjadi bukan komplikasi tapi simplifikasi. "Karena artinya, karena waktunya sama, kita bisa transaksi berbarengan," jelas dia.
Analoginya, jika Indonesia menerapkan GMT+8, maka perdagangan yang terjadi bukan hanya sama di seluruh Indonesia, namun juga akan bersamaan dengan Malaysia dan Singapura. "Memang mereka akan menjadi bagian secara otomatis dengan perekonomian kita, terutama kalau kita bicara bisnis. menurut saya sih ngga ada masalah," tutur dia.
Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu. Selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai pemerintah tidak efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB.
Menurut KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya empat jam.
KP3EI memaparkan dengan satu waktu yang berpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dan timur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Penerapan zona satu waktu ini, dalam paparan KP3Ei, direncanakan akan berlaku pada 17 Agustus 2012 dan hanya membutuhkan Peraturan Presiden (PP) sebagai payung hukumnya.
Menurut Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto, selama ini dengan selisih waktu antara Indonesia dan Singapura ataupun negara lain pasti ada kesempatan yang hilang. Karena masyarakat kedua negara memulai aktivitasnya tidak berbarengan. "Di Singapura orang sudah kerja, kita baru berangkat ke kantor. Sementara orang Singapura sudah pulang kantor, kita masih kerja. Itukan berapa opportunity lostnya," tegasnya.
"Mungkin di situ pemerintah melihat ada semacam disinsentif factor yang membuat ini mengganggu. Ya inilah konsekuensi Indonesia itu negara besar plus kita itu negara kepulauan," tutur Ryan.
Oleh sebab itu, kata dia, mungkin saja dengan dasar kendala-kendala tersebut pemerintah berniat menyatukan zona waktu di Indonesia. Rencana inipun menjadi insentif yang bagus bagi pasar uang dan saham. "Misalnya bank di Jakarta mau pinjam dengan bank koresponden di New York itu kan jeda waktu sekarang 20 jam, mungkin dengan ada penyatuan waktu mungkin beda bisa 18 jam," pungkas Ryan.
(Op);sumber:Kompas, okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar