mcent

Jumat, 13 Januari 2012

Kendaraan Yang Melintasi Jalur Busway Akan Disemprot Cat

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk jalur busway Trans Jakarta. Demi meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya, pemerintah mengambil langkah tegas bagi pengguna kendaraan selain busway. Jika Anda mencoba melintasi jalur busway akan disemprotkan cat (pilox) berwarna orange terang pada bagian kendaraan Anda.
Cat yang disemprotkan ini menandakan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. Cat tersebut tidak mudah hilang sehingga pemilik kendaraan harus mengeluarkan uang untuk memoles body kendaraan mereka.
Peraturan ini diberlakukan di seluruh rute busway se-Jakarta mulai Senin, tanggal 16 Januari 2012. Daripada mengeluarkan uang mahal, lebih baik tertib kan?
(Opung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar