Berhati-hatilah buat Anda yang gemar belanja tas, terutama tas KW. Buat pembeli tas KW akan dijerat hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan penjual tas KW akan dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara. KW sendiri adalah istilah yang muncul secara populer untuk menunjukkan barang-barang tiruan dari produk bermerk ternama di dunia, termasuk tas. Namun kini saatnya, baik penjual maupun pembeli, harus waspada. Sebab, ada jerat hukum dalam aturan KUHP yang tegas membidik konsumen tas KW dengan pidana penjara hingga tujuh tahun.
Ladang bisnis tas KW memang semakin menjamur. Tak hanya di Jakarta, di berbagai kota besar di Indonesia, jual beli barang tiruan dari merk terkenal sudah sangat marak, dan terbuka baik lewat dunia maya maupun secara langsung di toko-toko.
Kini sebuah aturan muncul, yaitu pembeli tas KW bisa dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang dari hasil kejahatan. Pasal tersebut juga menyatakan memiliki tas KW lebih dari dua dianggap sebagai kebiasaan memanfaatkan barang ilegal.
Pemilik tas KW dapat dipidana jika polisi atau Dirjen HAKI melakukan penggeledahan. Meski memang hingga kini belum ada satupun pemilik tas KW yang dipenjara. Tak hanya pembeli. Produsen tas KW juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Istilah KW yang bermula dari kata kwalitas, biasanya didefinisikan sebagai suatu merk ternama yang dilekatkan pada produk tiruan. Ada beberapa tingkatan kwalitas tas-tas KW, mulai yang ditiru secara kasar hingga tas KW kwalitas super premium atau yang hampir mendekati kwalitas produk aslinya.
Munculnya produk-produk KW tak lepas dari tingginya kebutuhan masyarakat yang ingin bergaya dengan produk ber-merk, namun tak ada biaya untuk membeli produk asli. Hal itulah yang kemudian membuat banyak pedagang produk-produk tiruan kian menjamur di Indonesia. Tas KW pun makin populer. Mahalnya harga tas bermerk membuat perempuan Indonesia harus putar otak jika mau tetap bergaya dan mengikuti arus dunia mode.
Pusat penjualan tas KW terbanyak terletak di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Tas-tas itu biasanya diimpor dari beberapa negara, seperti China, Korea atau Hongkong. Namun ada juga tas KW buatan Indonesia, meski tidak sebagus buatan ketiga negara tersebut.
Tas KW yang paling diminati orang adalah merk Hermes, Chanel, dan Louis Vitton. Keuntungan penjualan tas KW cukup menggiurkan. Toko yang menjual tas KW super premium bisa mendapatkan Rp20 juta hingga Rp25 juta per-harinya.
sumber:(DSY)/metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar