Beredar lagi video mesum atau video porno yang diperankan oleh siswi pelajar sebuah Mts (Madrasah Tsanawiyah) di Samarinda, Kalimantan Timur. Rekaman adegan video mesum yang berdurasi 2 (dua) menit itu memperlihatkan seorang ABG putri, yang juga seorang pelajar, sebut saja bernama Melati, yang masih berumur 15 tahun sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan seorang pria 21 tahun berinisial KM.
Orang yang merekam adegan mesum Melati dengan KM adalah WH (21 tahun) yang merupakan sahabat KM. WH mengaku hanya iseng merekam adegan mesum sahabatnya tersebut. "Saya hanya iseng merekam untuk mengetahui apa yang mereka (Melati dan KM) lakukan di dalam kamar," ungkap tersangka WH di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/10/2010).
WH merekam perbuatan terlarang yang dilakukan sahabatnya itu dengan menggunakan telepon genggam miliknya dari balik ventilasi rumah KM. Sedangkan KM sendiri, menurut WH melakukan perbuatan tersebut dengan kekasihnya sebelum bulan puasa. KM kini dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Saya lupa bulannya tetapi yang jelas perbuatan itu dilakukan sebelum bulan puasa," kata WH.
WH adalah seorang pemuda tanggung yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengatakan tidak berniat menyebarkan video mesum yang dilakukan sahabatnya tersebut. "Saya tidak menyangka rekaman itu akan menyebar. Awalnya, rekaman itu mau saya hapus, tetapi Melati meminta dengan alasan akan dilihat dulu," ungkap WH.
Sementara itu, KM yang saat ini juga sudah meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda mengaku, tidak mengetahui jika adegan mesum itu direkam WH, sahabatnya sendiri. "Saya tidak tahu Wh merekam, sebab dia mengambilnya dari balik fentilasi. Saya baru tahu setelah rekaman itu menyebar ke beberapa teman saya," katanya.
KM mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan kekasihnya, Melati atas dasar suka sama suka dan mereka sudah melakukannya sebanyak 6 (enam) kali. Ia pun tidak menyangka WH tega merekam perbuatannya tersebut. "Kami melakukannya atas dasar suka sama suka dan perbuatan itu sudah saya lakukan enam kali. Saya akan bertanggung jawab dan siap menikahi Bunga," ujar KM.
editor:Opung;sumber:Tribun Kaltim;foto:ilustrasi
WH merekam perbuatan terlarang yang dilakukan sahabatnya itu dengan menggunakan telepon genggam miliknya dari balik ventilasi rumah KM. Sedangkan KM sendiri, menurut WH melakukan perbuatan tersebut dengan kekasihnya sebelum bulan puasa. KM kini dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Saya lupa bulannya tetapi yang jelas perbuatan itu dilakukan sebelum bulan puasa," kata WH.
WH adalah seorang pemuda tanggung yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengatakan tidak berniat menyebarkan video mesum yang dilakukan sahabatnya tersebut. "Saya tidak menyangka rekaman itu akan menyebar. Awalnya, rekaman itu mau saya hapus, tetapi Melati meminta dengan alasan akan dilihat dulu," ungkap WH.
Sementara itu, KM yang saat ini juga sudah meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda mengaku, tidak mengetahui jika adegan mesum itu direkam WH, sahabatnya sendiri. "Saya tidak tahu Wh merekam, sebab dia mengambilnya dari balik fentilasi. Saya baru tahu setelah rekaman itu menyebar ke beberapa teman saya," katanya.
KM mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan kekasihnya, Melati atas dasar suka sama suka dan mereka sudah melakukannya sebanyak 6 (enam) kali. Ia pun tidak menyangka WH tega merekam perbuatannya tersebut. "Kami melakukannya atas dasar suka sama suka dan perbuatan itu sudah saya lakukan enam kali. Saya akan bertanggung jawab dan siap menikahi Bunga," ujar KM.
editor:Opung;sumber:Tribun Kaltim;foto:ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar