mcent

Rabu, 20 Oktober 2010

Luna Maya Setia Dampingi Ariel Hingga ke Bandung

Dari Jakarta, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dan Luna Maya tiba di Kejaksaan Negeri Bandung sekira pukul 16.20 WIB, Rabu tanggal 20 Oktober 2010. Mereka turun dari mobil yang sama, Nissan X-Trail B 2348 SI. Selain itu, ada dua mobil lain yang ikut mengantar Ariel ke Kejari Bandung, yakni Mercy E260 B 1 LAW dan Toyota Alphard B 261 UNA.
Begitu Ariel dan Luna turun dari mobil, wartawan yang sejak pukul 14.30 WIB menunggu di Kejari Bandung langsung mengerubuti dua artis yang diduga menjadi pemeran dalam video asusila tersebut. Ariel mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan celana jeans, sementara Luna Maya mengenakan blus cokelat dan celana hitam.
Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut keduanya. Mereka dikawal petugas kejaksaan yang membawa ke ruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rusmanto SH MM. Sempat terjadi desak-desakan antara wartawan berserta Ariel dan Luna Maya. Pasalnya, lorong jalan menuju ruang Kasi Pidum memang sempit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Kasi Pidum akan memimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus penyebaran video asusila dengan tersangka Ariel, bersama dua jaksa lainnya Firdaus SH dan Darwis SH. Selanjutnya, wartawan pun diminta menjauh dari depan ruang Kasi Pidum, setelah Ariel dan Luna masuk ke dalam ruangan tersebut untuk diserahkan dari penyidik polisi ke kejaksaan.
Ariel akan disidang bukan karena pelaku video asusila. Kepada vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rumah Tahanan Sukamiskin yang sedang dalam renovasi membuat pihak kuasa hukum Ariel dan pihak Kejaksaan Negeri Bandung sedang berkoordinasi untuk mencari rumah tahanan. “Setelah ini Ariel akan langsung ditahan di Bandung, tapi mengenai lokasi penahanannya, pengacara sedang berkoordinasi dengan kejari,” ujar kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol SH LLM, di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (20/10/2010).
Ditambahkannya, Ariel tidak akan pulang ke rumah. Mengenai kepindahan penahanan vokalis Peterpan ini ke Bandung, Boy mengaku tidak mengetahui alasan penyidik dan jaksa secara jelas. “Itu kewenangan polisi. Pihak kita hanya mengikuti saja,” kata dia.
Lebih jauh Boy mengatakan, karena Ariel diserahkan ke Kejari Bandung, rencananya sidang akan digelar di Bandung. “Sidang akan berlangsung tertutup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putu Gede akan segera mengirim surat kepada Dirjen Pemasyarakatan mengenai kebijakan tidak menerima tahanan pindahan. Surat tersebut akan disampaikan melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Pasalnya, sampai Januari 2011, pihak Lapas Sukamiskin sedang direnovasi total.
Lokasi Video Porno Ariel Dibuat :
Lokasi perbuatan mesum Ariel dengan Luna Maya akhirnya terkuak. Bandung, Jawa Barat, adalah tempat perbuatan tak layak ditiru itu terjadi. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, yang ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
Lokasi pembuatan video porno itu ketahuan setelah berkas Ariel dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Lantaran lokasi terjadinya di Bandung, maka sidang kasus asusila ini akan digelar di Bandung. "Kalau jaksa meminta di Bandung, berarti di sana pembuatannya. Tapi bagaimana nanti, saya akan bertemu dengan Ariel dulu," kata OC.
(Nov/okezone);foto:Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar