mcent

Jumat, 19 Agustus 2011

Biaya Menikah Resmi Mahal, Banyak Warga Pilih Nikah Siri

Mahalnya biaya menikah secara resmi lewat KUA (Kantor Urusan Agama), membuat warga kabupaten Kerinci memilih untuk melakukan nikah siri. Biaya nikah di kabupaten Kerinci diketahui mencapai Rp 500 ribu. Padahal pemerintah sudah menetapkan biaya nikah di KUA hanya Rp 30 ribu.

"Biaya nikah di tempat kami sangat mahal, sehingga memberatkan warga, terutama mereka yang kurang mampu,” ungkap Jon, warga Pengasi, Kecamatan Batang Merangin, seperti dikutip dari Tribun, Jumat (19/8/2011).

Menurutnya, biaya untuk bisa menikah yang diminta petugas pun bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Biaya itu di luar dana yang diminta pihak desa, seperti uang adat, dan berbagai bentuk dana lainnya.

Alhasil, banyak warga yang akhirnya menikah secara siri dan enggan melakukan pernikahan secara resmi, karena tidak mampu mengeluarkan uang untuk biaya pembuatan surat nikah, apalagi surat nikah dianggap tidak penting bagi sebagian masyarakat.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya. Warga mengaku mahalnya biaya menikah, menjadi salah satu penyebab semakin populernya nikah siri, terutama di daerah-daerah pinggiran, yang warganya hanya sibuk mengolah lahan pertanian.

"Bagaimana kami bisa membuat surat nikah, kalau biayanya sangat mahal. Kami tidak butuh surat nikah kalau hanya tinggal di ladang, karena tidak ada persyaratan apapun yang minta surat nikah," jelas warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kerinci, Pahyatmir, ketika dikonfirmasi belum mau berkomentar. Ia mengaku akan mengumpulkan kepala KUA terlebih dahulu.

(Opung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar