Berita kali ini datang dari Jakarta. Hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century sudah disahkan. Selanjutnya, anggota Dewan akan sibuk membentuk panitia khusus hak angket dan segera bekerja melakukan penyelidikan kasus ini.
Berikut ini adalah 5 (lima) fokus penyelidikan dalam pelaksanakan hak angket Century yang dibacakan salah satu inisiator hak angket, Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009). Dan inilah kelima poin tersebut yang sebelumnya ditolak untuk dibacakan dalam sidang paripurna DPR :
Berikut ini adalah 5 (lima) fokus penyelidikan dalam pelaksanakan hak angket Century yang dibacakan salah satu inisiator hak angket, Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009). Dan inilah kelima poin tersebut yang sebelumnya ditolak untuk dibacakan dalam sidang paripurna DPR :
Pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku terkait keputusannya mencairkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencarian dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Komjen Pol Susno Duadji ketika menjabat Kabareskrim Mabes Polri dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh Direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara nasabah kecil diabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya.
Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,7 triliun. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bailout bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya atas kasus ini dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab, selain penegakan hukum di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR menolak usulan dibacakannya poin-poin di atas karena dianggap melanggar tata tertib. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, sidang paripurna kali ini diagendakan untuk menyetujui atau tidaknya usulan hak angket, bukan membacakan poin-poin tersebut atau pemaparan lainnya, karena sudah dibahas di Badan Musyawarah sebelumnya.
sumber:news.okezone.com
Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencarian dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Komjen Pol Susno Duadji ketika menjabat Kabareskrim Mabes Polri dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh Direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara nasabah kecil diabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya.
Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,7 triliun. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bailout bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya atas kasus ini dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab, selain penegakan hukum di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR menolak usulan dibacakannya poin-poin di atas karena dianggap melanggar tata tertib. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, sidang paripurna kali ini diagendakan untuk menyetujui atau tidaknya usulan hak angket, bukan membacakan poin-poin tersebut atau pemaparan lainnya, karena sudah dibahas di Badan Musyawarah sebelumnya.
sumber:news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar