Kasus perkosaan di bawah umur kembali terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Setelah pekan lalu seorang gadis remaja diperkosa secara bergiliran oleh tiga temannya, kini seorang gadis berusia 14 tahun, UM menjadi korban perkosaan. Gadis yang merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus menjadi korban pemerkosaan pria berusia 34 tahun, IK, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian ini berawal saat pelaku berpapasan dengan korban di perkebunan di desa setempat, akhir pekan lalu. Pelaku lantas menghentikan korban yang saat itu hendak pergi ke rumah salah seorang temannya. Korban tidak berani berteriak karena pelaku menodongkan pistol ke kepala korban. Selanjutnya, korban disekap dan dibawa pelaku masuk ke dalam kebun jati, Minggu 20 Desember lalu. Di tempat itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan tetap menodongkan pistol ke wajah korban. Diketahui kemudian ternyata pistol jenis bareta tersebut adalah senjata api mainan (korek api).
Perbuatan bejat pelaku terhenti sekira pukul 03.30 WIB, saat mendengar teriakan sejumlah warga yang memanggil nama korban. Mendengar suara-suara tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri.
Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polres Kudus. Tidak lama berselang, petugas menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah istri barunya di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti pistol mainan, baju korban, dan celana dalam korban yang berlumuran darah.
Menilik kejadian ini, Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim Suwardi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar senantiasa waspada dan selalu didampingi ketika pergi di malam hari. ”Orangtua harus senantiasa memberikan pengertian kepada anak-anaknya tentang kerawanan kejahatan seks. Sehingga, sang anak tidak mudah terjerumus menjadi korban kejahatan seksual,” kata Suwardi.
sumber:news.okezone.com
Perbuatan bejat pelaku terhenti sekira pukul 03.30 WIB, saat mendengar teriakan sejumlah warga yang memanggil nama korban. Mendengar suara-suara tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri.
Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polres Kudus. Tidak lama berselang, petugas menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah istri barunya di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti pistol mainan, baju korban, dan celana dalam korban yang berlumuran darah.
Menilik kejadian ini, Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim Suwardi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar senantiasa waspada dan selalu didampingi ketika pergi di malam hari. ”Orangtua harus senantiasa memberikan pengertian kepada anak-anaknya tentang kerawanan kejahatan seks. Sehingga, sang anak tidak mudah terjerumus menjadi korban kejahatan seksual,” kata Suwardi.
sumber:news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar