mcent

Rabu, 09 Desember 2009

Polisi Pemukul JJ Rizal Mengakui Lakukan Kekerasan

Kedua polisi Polsek Beji Depok yang menangkap penulis buku dari Komunitas Bambu, JJ RIzal, mengaku melakukan kekerasan saat insiden di pelataran pusat pembelanjaan Detos, pada Sabtu 5 Desember malam lalu. Hal itu terungkap dalam sidang disiplin yang digelar oleh Polres Depok sejak pagi tadi, pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Wakapolres Depok AKBP Ahmad Subarkah. Kedua petugas yang melakukan penangkapan terhadap Rizal, Briptu Antony, dan Brigadir Syahrir, mengakui melakukan hal tersebut. Dalam kesaksiannya di persidangan, terperiksa Antony mengaku memukul Rizal di bagian dada dan menendang di bagian perut. Hal itu dilakukannya, karena Rizal memberontak dan tidak percaya pada Antony yang mengaku petugas kepolisian.
Saat ditangkap, Rizal meminta polisi yang berseragam. Karena pada saat itu, Antony dan Syahrir berpakaian preman. Antony berdalih, tindakannya melakukan pemukulan merupakan proses pengamanan dari serbuan masyarakat yang menuduh Rizal adalah copet. Sementara terperiksa Syahrir, mengaku hanya menampar wajah Rizal, kiri dan kanan. Keduanya kemudian menggiring Rizal ke mobil patroli dan membawanya ke Polsek Beji. Sementara penuntut dari Kanit P3D Unit Provost Polres Depok, AKP Ngadi, tidak bisa menerima alasan situasional tersebut. "Apapun alasannya, sesuai dengan peraturan Kapolri, di mana seorang penyidik dilarang melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mendapatkan pengakuan," tegasnya, Rabu (9/12/2009).
Pendamping terperiksa, Kompol Putu Sumada, tindakan yang dilakukan kedua terperiksa merupakan situasional dan juga didukung oleh karakter masing-masing individu. "Walaupun sudah diiingatkan oleh pimpinan, tapi kalau situasiinya mendukung tetap saja bisa dilakukan," jelasnya. Sementara Wakapolres yang memimpin sidang menyatakan pihaknya masih melakukan diskusi untuk sanksi yang akan diberikan pada kedua terperiksa. "Yang penting kedua terperiksa ini sudah mengaku kalau mereka memukul," ujarnya.
Kedua terperiksa terancam dikenakan sanksi disiplin, selama 21 hari kurungan penjara. Sanksi lainnya, berupa penundaan pangkat, dan demosi. "Kalau memang nanti terbukti secara pidana, akan kami teruskan ke pidana, dan akan ditangani Reskrim," terangnya lagi.
sumber:news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar