Anda sudah tahu berapa kira-kira kenaikan tarif parkir kendaraan Anda yang sudah direncanakan pemerintah tahun 2010 ini?. Berita rencana kenaikan tarif parkir membuat resah sebagian masyarakat. Ada yang setuju, namun ada juga yang keberatan. Namun pelaksanaan kenaikan tarif parkir di ibukota kini hanya tinggal menunggu waktu. Skema kenaikan tarif parkir pun sudah dibuat, tinggal dijalankan saja. Jika tidak ada hambatan, tahun depan, yakni tahun 2011 peraturan daerah yang mengatur kenaikan tarif parkir sudah bisa dijalankan. Usulan kenaikan tarif parkir itu sudah disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Raperda ini sudah disampaikan ke DPRD DKI dan akan dibahas dalam waktu dekat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, kenaikan tarif parkir ini terutama ditekankan pada layanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking. Tujuannya, dengan kenaikan tarif parkir yang tinggi ini, pengendara akan berpikir ulang untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Dalam Raperda tersebut, diusulkan adanya tarif parkir progresif untuk kendaraan selain sepeda motor. Masih dikaji pula soal zonasi parkir sebagaimana gencar diusulkan oleh Dewan Transportasi Jakarta akhir-akhir ini.
Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, zonasi parkir ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur setelah usulan soal tarif parkir disetujui. "Mungkin dalam waktu enam bulan ke depan sudah dapat dilaksanakan," kata Selamat di Jakarta.
Berikut ini adalah daftar skema rencana besarnya kenaikan tarif parkir dalam Raperda tentang Retribusi Daerah. Tarif parkir dibedakan dalam empat kategori, yaitu :
1. Parkir di tepi jalan umum:
a. Jalan golongan A :
- sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam, kurang dari satu jam dihitung satu jam
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 untuk satu kali parkir
b. Jalan golongan B :
- sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk sekali parkir
- bus, truk: Rp 6.000 setiap kali parkir
- sepeda motor: Rp 2.000 satu kali parkir
2. Parkir di lingkungan parkir :
- sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam
- bus, truk: Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam
3. Parkir di pelataran parkir :
- sedan, jip, pikap, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 2.000 per jam
- sepeda motor: Rp 500 per jam
4. Parkir di tempat parkir dalam gedung (off street parking) :
- sedan, jip, minibus, pikap: Rp 4,000 per jam
- bus, truk, dan sejenisnya : Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Adapun tarif parkir untuk bus, truk, dan sejenisnya yang diusulkan sebesar Rp 6.000 untuk jam pertama, ditambah Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya dan juga sepeda motor yang dikenai tarif Rp 2.000 pada jam pertama dan berlipat Rp 2.000 setiap satu jam berikutnya, akan ada asuransinya. "Untuk parkir ini nanti ada asuransinya. Yang diasuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin di Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Selain parkir off street, parkir lain yang juga dijamin dengan asuransi adalah parkir kendaraan di pelataran parkir seperti di Monumen Nasional serta di lingkungan parkir, seperti di Blok M dan Mayestik, Jakarta Selatan.
editor:Opung, R Adhi KSP&Heru Margianto(Kompas);foto:ilustrasi
Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, zonasi parkir ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur setelah usulan soal tarif parkir disetujui. "Mungkin dalam waktu enam bulan ke depan sudah dapat dilaksanakan," kata Selamat di Jakarta.
Berikut ini adalah daftar skema rencana besarnya kenaikan tarif parkir dalam Raperda tentang Retribusi Daerah. Tarif parkir dibedakan dalam empat kategori, yaitu :
1. Parkir di tepi jalan umum:
a. Jalan golongan A :
- sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam, kurang dari satu jam dihitung satu jam
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 untuk satu kali parkir
b. Jalan golongan B :
- sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk sekali parkir
- bus, truk: Rp 6.000 setiap kali parkir
- sepeda motor: Rp 2.000 satu kali parkir
2. Parkir di lingkungan parkir :
- sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya: Rp 4.000 per jam
- bus, truk: Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam
3. Parkir di pelataran parkir :
- sedan, jip, pikap, dan sejenisnya: Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam
- bus, truk, dan sejenisnya: Rp 2.000 per jam
- sepeda motor: Rp 500 per jam
4. Parkir di tempat parkir dalam gedung (off street parking) :
- sedan, jip, minibus, pikap: Rp 4,000 per jam
- bus, truk, dan sejenisnya : Rp 6.000 per jam
- sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Adapun tarif parkir untuk bus, truk, dan sejenisnya yang diusulkan sebesar Rp 6.000 untuk jam pertama, ditambah Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya dan juga sepeda motor yang dikenai tarif Rp 2.000 pada jam pertama dan berlipat Rp 2.000 setiap satu jam berikutnya, akan ada asuransinya. "Untuk parkir ini nanti ada asuransinya. Yang diasuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin di Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Selain parkir off street, parkir lain yang juga dijamin dengan asuransi adalah parkir kendaraan di pelataran parkir seperti di Monumen Nasional serta di lingkungan parkir, seperti di Blok M dan Mayestik, Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar