Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengumumkan sanksi yang diberlakukan buat para pendownload lagu ilegal. Ia mengatakan, bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dikenakan sanksi penjara selama 12 tahun.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Untuk pencegahannya, menurut Tifatul, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda pecinta musik sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat, karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa mengunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya.
(Opung)
Untuk pencegahannya, menurut Tifatul, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda pecinta musik sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat, karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa mengunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya.
(Opung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar