Kabar terbaru tentang penahanan Nazriel Ilham alias Ariel akibat kasus video pornonya. Masa penahanan Ariel bakal diperpanjang lagi. Penahanan Ariel, yang dilakukan oleh Kejari Bandung, sebenarnya telah berakhir pada tanggal 8 November 2010. Karena proses penyusunan dakwaannya belum rampung, maka Kejari sesuai wewenangnya memutuskan untuk memperpanjang penahanan Ariel selama 30 hari lagi. Hal itu berarti Ariel, yang sejak 20 Oktober 2010 dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru, Bandung, terpaksa mendekam di bui setidaknya hingga tanggal 2 Desember 2010.
Kuasa Hukum Ariel, Afrian Bondjol atau yang akrab disapa Boy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas perpanjangan masa penahanan kliennya itu. Pihaknya menganggap, penahanan Ariel tersebut tidak sah. "Kami mengirimkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah," terang Boy di Jakarta, Rabu (10/11/2010).
Dikatakannya pula, permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan pada Rabu (10/11/2010) siang ke Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan Reg No 3/Pid.Praper/2010/PN.Bdg. Menurut Boy, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bandung terhadap kliennya tersebut tidak masuk akal. Sebab, Ariel telah bersikap kooperatif selama proses hukum yang berjalan. "Saya pikir, alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," ucap Boy.
Boy juga memastikan, Ariel tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama sehingga Kejari Bandung tidak memiliki alasan untuk menahan Ariel. "Apakah itu mungkin? Kalau melarikan diri, masak orang enggak tahu itu Ariel? Gayus aja, yang tidak setenar Ariel, melarikan diri, tapi banyak orang yang tahu kok," ujarnya lagi.
Selain itu, Kejari juga dinilainya terlalu lama dalam menyusun surat dakwaan. Padahal, berkas kasus Ariel sudah lama dinyatakan P-21. "Kenapa lama sekali? Padahal, berkas sudah dinyatakan lengkap. Sampai sekarang kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu," tandasnya.
editor:Opung
Dikatakannya pula, permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan pada Rabu (10/11/2010) siang ke Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan Reg No 3/Pid.Praper/2010/PN.Bdg. Menurut Boy, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bandung terhadap kliennya tersebut tidak masuk akal. Sebab, Ariel telah bersikap kooperatif selama proses hukum yang berjalan. "Saya pikir, alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," ucap Boy.
Boy juga memastikan, Ariel tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama sehingga Kejari Bandung tidak memiliki alasan untuk menahan Ariel. "Apakah itu mungkin? Kalau melarikan diri, masak orang enggak tahu itu Ariel? Gayus aja, yang tidak setenar Ariel, melarikan diri, tapi banyak orang yang tahu kok," ujarnya lagi.
Selain itu, Kejari juga dinilainya terlalu lama dalam menyusun surat dakwaan. Padahal, berkas kasus Ariel sudah lama dinyatakan P-21. "Kenapa lama sekali? Padahal, berkas sudah dinyatakan lengkap. Sampai sekarang kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu," tandasnya.
editor:Opung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar