Para pelaku kejahatan seksual banyak berkeliaran dimana-mana. Ada yang di jalan, di dalam bus atau angkot, di gedung perkantoran, dan kini malah di area pemakaman. Seorang ibu rumah tangga, WK (35), warga Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur langsung kaget dan shock ketika payudaranya diremas. Wanita ini harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Korban ambruk setelah tensi darahnya naik drastis beberapa saat setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/10/2010). Korban pun sempat melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pandawai. Namun, korban kecewa karena hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menahan pelaku. Polisi berdalih, pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 2,5 tahun. WK yang ditemui di Sal Kelas III Rumah Sakit Kristen Lindimara-Waingapu, Selasa (9/11/2010), mengungkapkan, saat itu dirinya sedang menghadiri acara penguburan salah satu kerabat di Kandang, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Saat itu dirinya dan pelaku, MM, terlibat obrolan singkat. Tiba-tiba pelaku mencoba memegang dadanya. Namun, berhasil ditepisnya. Belum menyerah, pelaku kejahatan seksual ini kembali berupaya menyentuh dada korban. Lagi-lagi ditepis korban. Rupanya penolakan korban membuat pelaku naik pitam. Di saat konsentrasi semua orang tertuju pada acara penguburan, pelaku secara spontan dan kasar memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan langsung meremas buah dada korban. Saking kasarnya, kancing-kancing baju korban sampai terlepas.
Malu karena diperlakukan tidak senonoh di depan orang banyak, korban pun menangis dan pingsan. Setelah sadar dari pingsannya, korban bersama keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pandawai. Setelah melaporkan peristiwa itu, korban langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit karena tensi darahnya naik. Bahkan, korban sampai harus menggunakan oksigen. Sementara itu, pelaku masih berkeliaran bebas.
Kapolsek Pandawai Iptu Made Sutrisna ketika ditemui di Mapolres Sumba Timur, Selasa, mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Untuk melengkapi berkas perkara korban, pihaknya sudah mengambil keterangan dari korban, pelaku, dan para saksi. Namun, kata Made, pihaknya tidak bisa menahan pelaku karena ancaman hukumannya sesuai KUHP hanya 2,5 tahun.
Namun, Made memastikan pelaku tidak akan bebas begitu saja dari jeratan hukum karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dikirim ke kejaksaan. "Kita tidak main-main. Kasusnya tetap diproses meskipun pelaku tidak bisa kita tahan karena ancaman di KUHP hanya 2,5 tahun," kata Made.
editor:Ignatius Sawabi;sumber:Pos Kupang;foto:ilustrasi
Saat itu dirinya dan pelaku, MM, terlibat obrolan singkat. Tiba-tiba pelaku mencoba memegang dadanya. Namun, berhasil ditepisnya. Belum menyerah, pelaku kejahatan seksual ini kembali berupaya menyentuh dada korban. Lagi-lagi ditepis korban. Rupanya penolakan korban membuat pelaku naik pitam. Di saat konsentrasi semua orang tertuju pada acara penguburan, pelaku secara spontan dan kasar memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan langsung meremas buah dada korban. Saking kasarnya, kancing-kancing baju korban sampai terlepas.
Malu karena diperlakukan tidak senonoh di depan orang banyak, korban pun menangis dan pingsan. Setelah sadar dari pingsannya, korban bersama keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pandawai. Setelah melaporkan peristiwa itu, korban langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit karena tensi darahnya naik. Bahkan, korban sampai harus menggunakan oksigen. Sementara itu, pelaku masih berkeliaran bebas.
Kapolsek Pandawai Iptu Made Sutrisna ketika ditemui di Mapolres Sumba Timur, Selasa, mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Untuk melengkapi berkas perkara korban, pihaknya sudah mengambil keterangan dari korban, pelaku, dan para saksi. Namun, kata Made, pihaknya tidak bisa menahan pelaku karena ancaman hukumannya sesuai KUHP hanya 2,5 tahun.
Namun, Made memastikan pelaku tidak akan bebas begitu saja dari jeratan hukum karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dikirim ke kejaksaan. "Kita tidak main-main. Kasusnya tetap diproses meskipun pelaku tidak bisa kita tahan karena ancaman di KUHP hanya 2,5 tahun," kata Made.
editor:Ignatius Sawabi;sumber:Pos Kupang;foto:ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar