mcent

Jumat, 19 November 2010

Tolak Dijodohkan, Arumi Bachsin Kabur Lagi!

Aktris remaja cantik yang juga bintang iklan Arumi Bachsin (16) lagi-lagi kabur meninggalkan rumah. Kali ini, Arumi terpaksa meninggalkan ibu kandungnya, Maria Lilian Pesch, lantaran menolak dijodohkan dengan seorang pengusaha asal Kudus yang berumur 30 tahun. Arumi Bachsin secara resmi mengadu dan meminta perlindungan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diketuai Hadi Supeno. "Bagian pengaduan membenarkan beberapa waktu lalu memang ada Arumi mengadu," kata Hadi saat ditemui di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Dari informasi yang dihimpun Hadi, pemain film 'Heart 2 Heart' yang pernah kabur beberapa waktu lalu akibat dugaan eksploitasi anak tersebut datang ke KPAI dengan keadaan lusuh dan tertekan. "Dia datang dengan wajah kuyu, bajunya kusut, dan sepertinya kurang tidur," terang Hadi.
Melihat kondisi Arumi tersebut, KPAI akhirnya menerima laporannya sekaligus menampung sementara Arumi. "Karena melihat kondisi dia seperti itu, KPAI memenuhi untuk melindungi dia. Dan sampai saat ini dia dalam keadaan baik-baik di bawah pengawasan psikolog dari KPAI," jelas Hadi. Namun Hadi tidak menerangkan dengan pasti kapan Arumi mengadu ke KPAI. "Semua anak punya persoalan termasuk Arumi, cuma kami bilang, 'Sudahlah, kembalilah ke orangtua, tidak ada pengasuhan yang sempurna selain keluarga'," bujuk Hadi, menirukan ucapannya kepada Arumi.
Lanjut Hadi, Arumi bersikukuh tak mau kembali ke rumah orangtuanya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. "Kita arahannya ya ke keluarga, tapi ketika anak itu dalam keadaan tidak aman, ya kami harus melindungi. Apalagi dia dulu pernah juga (kabur), dan ternyata masalahnya belum beranjak dari masalah yang lama," terang Hadi.
Sementara itu, ibu Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga mengeksploitasi dan menjual putrinya kepada seorang pengusaha asal Kudus dengan alasan perjodohan.
Laporan Arumi soal ibunya bukan tanpa alasan. Arumi yang masih berusia 16 tahun tersebut sempat dibawa menginap di suatu hotel di Singapura oleh pria pilihan orangtuanya. "Dia (Arumi) tak kuasa menolak karena masih di bawah pengaruh orangtuanya. Dia diajak menginap di Yogyakarta, lalu dibawa ke Singapura, lalu dia kabur dari orang itu," cerita Hadi berdasarkan pengaduan Arumi. "Hanya saja, itu pelu dibuktikan oleh kepolisian," sambungnya.
Jika pihak kepolisian kelak berhasil membuktikan laporan tersebut, ancaman penjara akan menjerat ibu Arumi. "Ada dua undang-undang, yaitu Pasal 45 Undang-Undang KDRT dan Pasal 88, yang bunyinya, 'Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak akan ditahan minimal 10 tahun dan didenda Rp 200 juta'," terang Hadi.
penulis: FAN;editor:Opung, Eko Hendrawan Sofyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar