Seorang ayah seharusnya melindungi anaknya. Namun berbeda dengan orangtua yang satu ini. Dia malah nekat memperkosa dua anak kandungnya sekaligus. Kedua putri malang itu sebut saja Indah (7) dan Melati (3). Parahnya lagi, selain ayah, Sut (42), paman korban, SJ (34), juga ikut memperkosa korban.
Kedua bocah itu diperkosa di rumah Sut di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Sapta Maulana Marpuang, menegaskan pelaku memperkosa korban saat berada di kamar mandi.
Sementara sang ibu yang berinisial SL sudah bercerai dengan Sut sehingga tidak tinggal satu atap dengan dua anaknya. “Indah diperkosa saat mandi dan Melati sendiri digerayangi oleh Sut,” ujar Sapta, Rabu (22/7/2010).
Mengetahui Indah dan Melati diperkosa dan dicabuli Sut, bukannya marah SJ juga melakukan perbuatan yang sama. Aksi itu diketahui setelah sang ibu curiga dengan sikap kedua anaknya yang kerap melamun. Setelah didesak, akhirnya keduanya mengaku telah diperkosa dan dicabuli ayah dan pamannya. “Setelah itu ibunya pun melapor ke polisi. Setelah itu tim buser bergerak dan kami kini telah menangkap keduanya,” ungkap Sapta.
Kedua tersangka kini dalam pemeriksaan intensif Kepolisian. Mereka akan dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan serta ditambah Undang-Undang Perlindungan Anak.
sumber:news.okezone.com
Sementara sang ibu yang berinisial SL sudah bercerai dengan Sut sehingga tidak tinggal satu atap dengan dua anaknya. “Indah diperkosa saat mandi dan Melati sendiri digerayangi oleh Sut,” ujar Sapta, Rabu (22/7/2010).
Mengetahui Indah dan Melati diperkosa dan dicabuli Sut, bukannya marah SJ juga melakukan perbuatan yang sama. Aksi itu diketahui setelah sang ibu curiga dengan sikap kedua anaknya yang kerap melamun. Setelah didesak, akhirnya keduanya mengaku telah diperkosa dan dicabuli ayah dan pamannya. “Setelah itu ibunya pun melapor ke polisi. Setelah itu tim buser bergerak dan kami kini telah menangkap keduanya,” ungkap Sapta.
Kedua tersangka kini dalam pemeriksaan intensif Kepolisian. Mereka akan dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan serta ditambah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar