mcent

Jumat, 16 Juli 2010

Penyebar Pertama Video Porno Ariel Sudah Ditahan

Mabes Polri telah menangkap penyebar pertama video porno Ariel, pria berinisial RJ tersebut ditangkap polisi tadi pagi dan kini sudah ditahan di Polwiltabes Bandung. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Poliri Edward Aritonang dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Edward mengungkapkan RJ adalah seseorang teknisi editing rekaman yang sering melakukan pengeditan lagu-lagu band Peterpan. Akan tetapi, polisi tidak mau menyebutkan identitasnya. Dalam kesempatan itu, Edward mengaku tidak mengetahui apakah RJ memiliki hubungan dengan K, yang juga diduga menyebarkan video Ariel. “RJ serahkan (video) ke K? (penyelidikan) belum sampai ke situ,” katanya.
Setelah ditangkap, RJ pun langsung menjalani pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan, penyidik yakin sudah cukup bukti kuat untuk dijadikan penahanan, maka RJ akan ditahan. "Penangkapan merupakan kewenangan penyidik untuk bisa memperoleh bukti permulaan," ujarnya. Penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan 1x24 jam, jika dirasakan membutuhkan waktu lagi, maka penyidik bisa memperpanjang dan menahannya. Kini, RJ sedang menjalani pemeriksaan di Polwiltabes Bandung.
Dalam kesempatan itu, polisi telah memeriksa 10 orang yang diduga penyebarkan video Ariel. Sebelumnya, polisi menduga video pertama diedarkan oleh K dan didapatkan dari A. Akan tetapi, siang ini penyidik meyakini bahwa RJ adalah pelaku pertama yang menyebarkan video tersebut.
Sebenarnya penyebar pertama video mesum Ariel, RJ sering ditegur karena kedapatan mengotak-atik laptop Ariel, yang berisi banyak data-data pribadi dan data milik Peterpan. Ternyata, dia berhasil mengambil video porno dan menyebarkannya. Hal tersebut juga diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Poliri Edward Aritonang.
Jadi, memang RJ tidak diperkenankan untuk mengotak-atik laptop pribadi milik Ariel. Jika kemudian, dia mendapatkan video tersebut, berarti memang dia mendapatkannya tanpa seizin pemiliknya. “(Itu berarti) bisa mencuri atau menggelapkan. Bukan hanya melawan hukum, tapi dia tidak dibenarkan (secara) hukum untuk memiliki apalagi menyebarkan video tersebut,” jelasnya.
sumber:celebrity.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar