Ditemani pengacara dan juga suaminya, Cut Tari mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tari juga turut 'menyeret' Maria Eva yang pernah tersangkut kasus video mesum. "Kami tadi memberikan contoh kasus Maria Eva. Bahkan Maria Eva yang juga ikut merekam, tapi kasusnya dihentikan di Polda," kata pengacara Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Seperti diketahui, rekaman adegan seks Maria Eva dan Yahya Zaini tersebar dalam bentuk file 3gp pada 2006. Kasus itu menghebohkan publik karena status Yahya kala itu adalah seorang wakil rakyat di DPR dari Partai Golkar. Dia juga menjabat sebagai Sekretariat dan Kepala bidang Keagamaan di Partai tersebut. Kasus video Maria Eva itu akhirnya padam setelah Maria meminta maaf kepada publik.
Hal serupa telah dilakukan Cut Tari. Dia telah meminta maaf sambil berlinang air mata. Tari mengklaim dirinya hanya sebagai korban laki-laki iseng. Ditambah penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, semakin menguatkan Tari mengajukan SP3. Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi. "Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.
Pengacara kondang itu juga mematahkan tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model. "Undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006," katanya
Cut Tari dengan penuh percaya diri mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artis yang tersangkut kasus video porno Ariel itu mengaku didukung ribuan orang. "Pada kesempatan ini saya ingin bilang, saya sudah terima ribuan surat pendukung yang merasa turut kasihan sama Cut Tari dan menerima permintaan maaf Cut Tari. Saya ucapkan terima kasih pada dukungan publik," kata kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Di depan wartawan yang menemuinya di Mabes usai mengajukan SP3, lagi-lagi istri dari Johannes Yusuf Subrata itu menangis. Dia mengaku cuma korban dari laki-laki iseng dan tidak pernah ada niat menyebarkan video mesumnya sendiri. "Saya tidak pernah menyebarkan. Buat apa saya menyebarkan video yang merupakan aib saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan itu. Saya sudah cukup merasa diadili. Saya sudah cukup menderita. Terutama ibu saya. Saya berharap jangan saya diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan," pinta Tari mengiba.
Mantan presenter infotainment Insert itu mengaku, setiap hari memohon ampun kepada Tuhan. "Setiap hari saya selalu mohon ampun sama Allah atas segala kekeliruan saya selama ini. Sebagai manusia, kita tentu tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan Insya Allah pintu maaf masih terbuka untuk saya," harapnya optimistis.
Ibu satu anak itu juga meminta agar media massa membantunya keluar dari masalah memalukan itu. "Selama ini, hubungan aku dengan media baik dan kita tidak pernah berkonflik. Jadi, aku mohon dikasih jalan. Aku minta doanya," kata Cut Tari dengan bercucuran air mata. "Sudah ya, kasihan Cut Tari lemas, belum makan," sela Hotman sambil membawa Tari dan suaminya pergi dari Mabes.
sumber:celebrity.okezone.com
Hal serupa telah dilakukan Cut Tari. Dia telah meminta maaf sambil berlinang air mata. Tari mengklaim dirinya hanya sebagai korban laki-laki iseng. Ditambah penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, semakin menguatkan Tari mengajukan SP3. Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi. "Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.
Pengacara kondang itu juga mematahkan tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model. "Undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006," katanya
Cut Tari dengan penuh percaya diri mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artis yang tersangkut kasus video porno Ariel itu mengaku didukung ribuan orang. "Pada kesempatan ini saya ingin bilang, saya sudah terima ribuan surat pendukung yang merasa turut kasihan sama Cut Tari dan menerima permintaan maaf Cut Tari. Saya ucapkan terima kasih pada dukungan publik," kata kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Di depan wartawan yang menemuinya di Mabes usai mengajukan SP3, lagi-lagi istri dari Johannes Yusuf Subrata itu menangis. Dia mengaku cuma korban dari laki-laki iseng dan tidak pernah ada niat menyebarkan video mesumnya sendiri. "Saya tidak pernah menyebarkan. Buat apa saya menyebarkan video yang merupakan aib saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan itu. Saya sudah cukup merasa diadili. Saya sudah cukup menderita. Terutama ibu saya. Saya berharap jangan saya diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan," pinta Tari mengiba.
Mantan presenter infotainment Insert itu mengaku, setiap hari memohon ampun kepada Tuhan. "Setiap hari saya selalu mohon ampun sama Allah atas segala kekeliruan saya selama ini. Sebagai manusia, kita tentu tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan Insya Allah pintu maaf masih terbuka untuk saya," harapnya optimistis.
Ibu satu anak itu juga meminta agar media massa membantunya keluar dari masalah memalukan itu. "Selama ini, hubungan aku dengan media baik dan kita tidak pernah berkonflik. Jadi, aku mohon dikasih jalan. Aku minta doanya," kata Cut Tari dengan bercucuran air mata. "Sudah ya, kasihan Cut Tari lemas, belum makan," sela Hotman sambil membawa Tari dan suaminya pergi dari Mabes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar