Cut Tari ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan Ariel juga Luna Maya. Namun Cut Tari juga mengaku yakin tak bersalah dengan tiga alasan berikut.
Ditemui di kantornya, gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2010), pengacara Tari, Hotman Paris membeberkan semuanya. Ia yakin Tari tidak bersalah dan tidak akan masuk penjara dengan tiga alasan yang diungkapkannya.
Inilah tiga alasan yang membuat Cut Tari yakin tak bersalah, tak akan dihukum dan tidak akan dipenjara :
Pertama :Inilah tiga alasan yang membuat Cut Tari yakin tak bersalah, tak akan dihukum dan tidak akan dipenjara :
Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP. Yang dititikberatkan itu penyebarannya dan Cut Tari terbukti tidak menyebarkan.
Kedua :Pasal 34 mengacu pada 8 perihal dia sebagai model dan setuju untuk disebarkan. Dan (kenyataannya) Cut Tari tidak merasa sebagai model dan itu hubungan yang alamiah. Tari tidak merasa sebagai model.
Ketiga :Lalu pasal UU Pornografi 2008, sedangkan dia merekam adegan itu pada 2006 itu. Maka dia berhak mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan berhak bebas total.
Atas dasar tersebut, Hotman yakin Cut Tari tidak bersalah. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kejaksaan menentukan tanggal sidang, polisi terus menyelidiki penyebar dan pembuat video tersebut.
sumber:detikhot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar