Akhirnya, Luna Maya dan Cut Tari resmi dijadikan tersangka dalam kasus video porno Ariel. Hal ini dipastikan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi. "Mereka memang sudah jadi tersangka," ujar Ito, Jumat (9/7/2010). Walau sudah tersangka, Luna dan Tari tidak ditahan. Berbeda dengan Ariel yang sejak dijadikan tersangka langsung mendekam di tahanan Mabes Polri, 22 Juni 2010. "Memangnya kalau tersangka harus ditahan gitu? Kan kita harus lihat dulu unsurnya apa, persyaratan, kesalahannya. Dia kan pelaku. Sekarang kan kalau istilahnya cuma jadi korban," jelas Ito.
Ito membantah peningkatan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dilakukan segera setelah keduanya meminta maaf kepada publik, Kamis, 8 Juni 2010. "Sama sekali tidak ada request institusi. Buat Polri, kita sudah mempunyai bukti-bukti secara ilmiah dan bukti lain. Kasus ini sebenarnya tidak terlalu sulit, hanya kendala penyelidikan saja. Menggunakan penyebaran," paparnya.
Ternyata, Cut Tari sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak Jumat, 2 Juli 2010. Permintaan maaf yang dilakukannya malam tadi memang sudah direncanakan bila positif menjadi tersangka. "Dia jadi tersangka Jumat minggu lalu," ungkap kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010). Menurut Hotman, penetapan status tersangka kliennya itu terjadi sebelum Hotman ditunjuk sebagai pengacara. "Malah tiga hari sebelum saya ditunjuk, dia sudah menjadi tersangka," akunya.
Penetapan status tersangka Cut Tari pada pekan lalu sempat simpang siur. Pihak yang dikonfirmasi seperti Kabareskrim Ito Sumardi, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, hingga Kabidpenum Kombes Marwoto Soeto tak satupun yang mengakui Cut Tari dan Luna Maya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman pun waktu itu tutup mulut. Soal ini, dia beralasan tak berani melangkahi Mabes Polri memaparkan peningkatan status Tari. "Belum diumumkan karena menunggu dari Mabes dulu. Status tersangka sih sudah dari minggu lalu. Sekarang sudah di-BAP jadi tersangka," tandasnya.
Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video Ariel. Kedua artis cantik itu dijerat dua pasal. "Mereka dijerat pasal 282 dan 55 KUHP," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010).
Patut diketahui, pasal 282 KUHP mengganjar mereka yang menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila dengan pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan. Sementara pasal 55 KUHP (Ayat 1) dipidana sebagai pembuat delik adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, serta mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Ayat 2 terhadap penganjur, hanya perbuatan yang disengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Cut Tari tidak pernah menduga akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus video porno Ariel. Ketika pertama kali tahu dirinya menjadi tersangka, Tari serasa mau pingsan. "Dia mau pingsan. Dia sangat khawatir begitu mendengar itu (penetapan sebagai tersangka) karena tidak menyangka sama sekali," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan presenter infotainment itu langsung menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara. Kini, di tangan Hotman, Tari mempercayakan kelanjutan kasus video tersebut. "Kita tenang saja, kita enggak khawatir, dia (Tari) kan korban karena dia tidak pernah memproduksi video itu. Ini masalah pornografi. Ada ke publik, jadi pelakunya harus membawa ke publik. Pokoknya kita serahkan ke penyidik," jelas Hotman.
sumber:celebrity.okezone.com
Ternyata, Cut Tari sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak Jumat, 2 Juli 2010. Permintaan maaf yang dilakukannya malam tadi memang sudah direncanakan bila positif menjadi tersangka. "Dia jadi tersangka Jumat minggu lalu," ungkap kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010). Menurut Hotman, penetapan status tersangka kliennya itu terjadi sebelum Hotman ditunjuk sebagai pengacara. "Malah tiga hari sebelum saya ditunjuk, dia sudah menjadi tersangka," akunya.
Penetapan status tersangka Cut Tari pada pekan lalu sempat simpang siur. Pihak yang dikonfirmasi seperti Kabareskrim Ito Sumardi, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, hingga Kabidpenum Kombes Marwoto Soeto tak satupun yang mengakui Cut Tari dan Luna Maya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman pun waktu itu tutup mulut. Soal ini, dia beralasan tak berani melangkahi Mabes Polri memaparkan peningkatan status Tari. "Belum diumumkan karena menunggu dari Mabes dulu. Status tersangka sih sudah dari minggu lalu. Sekarang sudah di-BAP jadi tersangka," tandasnya.
Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video Ariel. Kedua artis cantik itu dijerat dua pasal. "Mereka dijerat pasal 282 dan 55 KUHP," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010).
Patut diketahui, pasal 282 KUHP mengganjar mereka yang menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila dengan pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan. Sementara pasal 55 KUHP (Ayat 1) dipidana sebagai pembuat delik adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, serta mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Ayat 2 terhadap penganjur, hanya perbuatan yang disengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Cut Tari tidak pernah menduga akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus video porno Ariel. Ketika pertama kali tahu dirinya menjadi tersangka, Tari serasa mau pingsan. "Dia mau pingsan. Dia sangat khawatir begitu mendengar itu (penetapan sebagai tersangka) karena tidak menyangka sama sekali," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, yang dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2010).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan presenter infotainment itu langsung menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara. Kini, di tangan Hotman, Tari mempercayakan kelanjutan kasus video tersebut. "Kita tenang saja, kita enggak khawatir, dia (Tari) kan korban karena dia tidak pernah memproduksi video itu. Ini masalah pornografi. Ada ke publik, jadi pelakunya harus membawa ke publik. Pokoknya kita serahkan ke penyidik," jelas Hotman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar